219 Warga Binaan Lapas Baubau Terima Remisi Hari Raya, 1 Orang Langsung Bebas

Karebapublik.id, Baubau -- Sebagai pemenuhan hak warga binaan bagian dan perayaan hari besar keagamaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau Kanwil Ditjenpas Sultra menyerahkan remisi khusus bagi para warga binaan yang beragama Hindu dan Islam yakni Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Jumat (28/03).
Acara pemberian remisi dilakukan serentak yang terpusat di Lapas Cibinong dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas), Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia melalui zoom meeting, termasuk Lapas Baubau.
Lapas Baubau menggelar acara Pemberian Remisi Khusus di Aula Lapas Baubau, diikuti oleh Kalapas dan jajaran serta warga binaan penerima remisi khusus. Pemberian remisi merupakan wujud dari kebijakan pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan memberikan penghargaan atas perilaku baik yang telah mereka tunjukkan selama menjalani masa hukuman.
Diketahui pada hari ini sebanyak 218 warga binaan Lapas Baubau menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Rinciannya, 217 orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) I, sedangkan 1 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus (RK) II, yang berarti langsung bebas saat Idul Fitri nanti. Sementara itu, untuk perayaan Hari Raya Suci Nyepi, sebanyak 1 warga binaan mendapatkan Remisi Khusus (RK) I.
Remisi khusus merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dalam rangka hari raya keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya. Remisi Khusus I (RK I) adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana, tetapi mereka tetap harus menjalani sisa masa pidananya di dalam lapas setelah mendapatkan remisi. Sedangkan Remisi Khusus II (RK II) adalah pengurangan masa pidana yang langsung mengakibatkan narapidana bebas pada saat remisi diberikan, karena sisa masa hukumannya telah habis setelah dikurangi remisi tersebut.